Dishub Bandar Lampung Tertibkan Parkir Liar

Bandar Lampung ( Infofaktual ) Dinas Perhubungan (Dishub)  Bandar Lampung menertibkan kendaraan roda empat dan roda dua yang terparkir di bahu jalan protokol.

Upaya penertiban itu dilakukan Dishub Bandar Lampung karena dinilai mengganggu aktivitas lalulintas lantaran parkir di sembarang tempat dan tidak sesuai peruntukannya

Perda tersebut antara lain menyebutkan bahwa kendaraan tidak boleh diparkirkan di atas badan jalan dan jalan umum.

Dishub juga mengimbau pemilik usaha ataupun toko-toko untuk tidak memarkirkan kendaraan pelanggannya di bahu jalan atau trotoar.

Sebab, trotoar sejatinya peruntukannya adalah bagi pejalan kaki. Bahkan adanya parkir liar berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Dikatakan, Dishub akan melakukan kegiatan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan sebanyak dua atau tiga kali dalam satu pekan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *