Bandar Lampung ( Infofaktual ) pemerintah kota bandar lampung menerima bantuan teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Bantuan Rp 1 miliar, alhamdulillah kita dapat dua bantuan, ini harus kita manfaatkan sebaik-baiknya,” kata Eva Dwiana, Kamis (11/1/2024)
Eva mengatakan, dengan bantuan teknis penyusunan RDTR ini, diharapkan kepastian iklim investasi di Kota bandar lampung semakin meningkat.
Harapan bunda dengan adanya bantuan ini kita akan siapkan ruang terbuka hijau, seperti apa yang sudah kita punya di Batu Putuk, Kemiling dan Rajabasa,” pungkasnya.
Merujuk pada data tersebut, artinya RTH kota bandar lampung belum ideal berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan, idealnya luasan RTH minimal 30 persen dari luas wilayah suatu kota atau kabupaten.
Akan tetapi, persentase ini dapat berbeda-beda tergantung pada karakteristik daerah dan peraturan daerah setempat.
Hal itu berdasarkan Perda kota bandar lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041, klasifikasi dan syarat untuk dikategorkan RTH berbeda dibanding sebelumnya.